Polda Diminta Tutup PETI Milik Norma Makalalag di Perkebunan Salak Tobongon
BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga milik Norma Makalalag di Perkebunan Salak Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, tambang mengenakan alat barat berupa eksavator tersebut merusak ekosistem lingkungan di sekitar.
Selain itu, pemilik PETI yang merupakan mantan Kepala Dinas PU Bolmong terkesan kebal hukum. Karena sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Informasi diperoleh, pengelolaan PETI menggunakan bak rendaman berukuran besar berisi material tanah yang diduga mengandung emas siap produksi.
Warga sekitar melaporkan dampak lingkungan seperti kerusakan tanah, pencemaran air, dan gangguan aktivitas pertanian.
Mereka berharap agar Polda Sulut segera mengambil tindakan tegas dan menutup aktivitas PETI tersebut.
“Kami khawatir tanah kami rusak permanen. Sudah banyak tanaman yang mati sejak alat berat masuk,” ujar Salah satu warga Tobongon, Rifky, Jumat, 24 Oktober 2025.
Sangadi Tobongon, Petronela Tawaluja saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan. “Masih ada acara,” tulis Sangadi dalam pesan.
Diketahui, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku PETI dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(***)