Hakim Tolak Gugatan, JPN Kejari Minut Selamatkan Aset Pemkab Minahasa Utara

0

MINUT,Indo-news.id_ Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara kembali berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi menolak seluruh gugatan John Wiklif Haerani dkk dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN.Arm terkait klaim kepemilikan tanah milik pemerintah.

Pembacaan amar putusan dilakukan melalui sistem e-Court dan diikuti oleh tim JPN secara virtual dari ruang Vicon Kejari Minut pada Kamis (23/10/25) kemarin. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim YM. Nur Dewi Sundari, S.H., M.H., bersama hakim anggota YM. Marcelliani dan YM. Puji Mangesti, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil penggugat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Perkara ini bermula dari gugatan John Wiklif Haerani dkk terhadap Dinas Perhubungan Minahasa Utara selaku Tergugat VII. Sengketa tersebut mencakup tujuh bidang tanah di Desa Kahuku Jaga III, Kecamatan Likupang Timur, dengan total luas sekitar 3.110 meter persegi.

Sebelumnya, Pemkab Minahasa Utara telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan kepada pemilik sah tanah tersebut. Namun, kemudian muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas lahan dimaksud.

Dalam menghadapi gugatan tersebut, Pemkab Minut menunjuk JPN Kejari Minut untuk melakukan pendampingan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 550/DISHUB-MU/165/VI/2025, dan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-176/P.1.18/Gp/06/2025. Tim JPN secara aktif mengawal proses persidangan hingga akhirnya majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, S,H, M.H, melalui Kasi Intelijen Ivan Day Iswandy, membenarkan adanya putusan tersebut.

“Benar, kemarin telah dilaksanakan pembacaan amar putusan perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN.Arm melalui sidang e-Court. Dalam putusannya, hakim menilai dalil penggugat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Gugatan atas tujuh objek tanah di Desa Kahuku Jaga III ditolak seluruhnya,” ujar Kasi Intel Ivan Day, Jumat (24/10/25) pagi.

Ia menegaskan, putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang telah dilakukan oleh Pemkab Minut. Dengan demikian, status hukum aset pemerintah kini menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kemenangan ini menjadi bukti komitmen Kejari Minahasa Utara, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam mendampingi pemerintah daerah menjaga aset negara. Penolakan gugatan ini menunjukkan peran nyata JPN dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan aset pemerintah tetap digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Ivan Day.