Diterima untuk Ditindaklanjuti Kejari Bitung Apresiasi Sikap Tertib Novianto Topit dalam Menyampaikan Aspirasi
BITUNG, Indo-news.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menegaskan bahwa tidak ada penahanan terhadap aktivis Novianto Topit sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Bitung, Justisi Wagiu, SH MH, yang menegaskan bahwa Novianto hanya dipanggil untuk berkomunikasi secara baik di dalam kantor kejaksaan, bukan dalam rangka penahanan.
Menurut Justisi Wagiu, kehadiran Novianto Topit di kantor Kejari Bitung pada Rabu (22/10/2025) merupakan bagian dari upaya penyampaian aspirasi masyarakat terkait permintaan audit atas penyertaan modal dalam bentuk barang senilai Rp 24,5 miliar di Perumda Air Minum.
“Tidak benar jika dikatakan ada penahanan. Yang terjadi adalah komunikasi santai antara pihak Kejari dan yang bersangkutan di ruang kantor, bahkan sambil ngopi bersama,” tegas Justisi, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak Kejari Bitung menerima aspirasi tersebut secara terbuka dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendengar dan mencatat setiap poin yang disampaikan. Aspirasi tersebut akan kami proses sesuai aturan. Ini bentuk keterbukaan kejaksaan terhadap masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Justisi Wagiu juga mengapresiasi sikap tertib dan santun yang ditunjukkan oleh Novianto Topit dalam menyampaikan aspirasinya.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi contoh positif bagi aktivis lain dalam menyuarakan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami sangat menghargai cara penyampaian aspirasi yang dilakukan dengan tertib dan tanpa provokasi. Komunikasi yang baik seperti ini penting untuk menjaga suasana kondusif di Bitung,” tambahnya.
Diketahui, Novianto Topit menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Kejari Bitung.
Dirinya menuntut agar kejaksaan melakukan audit dan penelusuran terkait penyertaan modal daerah dalam bentuk barang di Perumda Air Minum Kota Bitung, yang nilainya disebut mencapai Rp 24,5 miliar.
“Saya menyampaikan terimakasih karena pihak Kejari Bitung telah menerima aspirasi bahkan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, ” katanya.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas publik di Kota Bitung.