Kejati Sulut Tahan Eks Rektor dan 2 Pejabat Dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung di Unsrat

0

MANADO,Indo-news.id_ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Jumat (18/10/25).

Ketiga tersangka yakni, EJK (mantan Rektor Unsrat), JRT (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Ir. S (General Manager PT AK Persero).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan tiga gedung fakultas di Unsrat yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2014–2019.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta menghambat proses penyidikan,” ujar Januarius Bolitobi dalam keterangannya, Sabtu (18/10/25).

Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik di lingkungan Unsrat. Berdasarkan hasil audit keuangan, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp2.227.342.804,60.

Selain tiga tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial HP, yang menjabat sebagai Team Leader Konsultan Pengawas (PMSC). Namun, HP belum ditahan karena alasan kesehatan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.