Kantongi 141 Blok IPR, Untuk Perusahaan Tambang Dikunci, Henry Walukow : Luar Biasa Komitmen Pemprov Sulut Jaga Kepentingan Rakyat

0

SULUT – Gubernur Sulawesi utara (Sulut) memastikan ijin perusahaan pertambangan di Sulut tidak akan ada penambahan wilayah usaha.

Ini disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Fransiscus Maindoka saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut tahun 2025-2044 bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut,Senin (08/09/2025).

Menurut Maindoka, Usulan Pemprov Sulut untuk jadi lahan Pertambangan Rakyat sebesar 242 Blok dan Kementrian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) seluas menyetujui 141 Blok atau 11 ribu hektar lebih.

“Gubernur Yulius Selvanus telah perintahkan jumlah blok tersebut dikunci dan tidak ada untuk perusahaan pertambangan,”lugas Maindoka.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut Henry Walukow kagum dengan kinerja Gubernur Yulius Selvanus yang mampu menjaga dan membuktikan janji terhadap maayarakat penambang rakyat.

“Yang disampaikan tadi, kabar baik luar biasa dari kementrian sudah masuk dalam kajian 141 blok yang dalam pendalaman pemerintah pusat sudah dikunci diberikan ruang dikelola tambang rakyat tinggal menunggu keputusan menteri seusai kajian,tegas Walukow yang juga Politisi Vokal ini.

Ia Pun memuji keseriusan Pemprov Sulut yang memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam rangka membuka lapangan pekerjaan, baik di sektor pertambangan dan sektor lainnya.