Wali Kota Hengky Honandar Resmikan Program Diskon Pajak PBB P2 Hingga 35 Persen Bagi Warga Bitung
BITUNG—Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Bitung ke-35, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung resmi meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini memberikan diskon sebesar 35 persen serta pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak, berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2025.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar, didampingi Wakil Wali Kota Randito Maringka, Sekretaris Daerah Ir. Rudy Theno, ST., MT, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong, SE, secara resmi mengumumkan kebijakan ini sebagai bagian dari perayaan hari jadi ke 35 kota Bitung 10 Oktober 2025 mendatang.
Kaban Bapenda, Theo Rorong, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
“Diskon 35 persen ini kami berikan sebagai hadiah ulang tahun Kota Bitung ke-35. Angka 35 kami pilih karena sesuai dengan usia kota tercinta kita,” jelas Theo Rorong, Senin (1/9/2025).
Adapun ketentuan program keringanan meliputi:
Diskon 35 persen untuk penetapan PBB-P2 tahun 1995–2013.
Diskon 35 persen untuk penetapan PBB-P2 tahun 2014–2025 dengan nilai ketetapan maksimal Rp 3.500.000.
Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2.
Theo menambahkan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan tertulis. Keringanan otomatis berlaku selama periode pembayaran berlangsung.
Ia juga memberikan contoh simulasi perhitungan: jika nilai SPPT sebesar Rp 200.000, maka setelah diskon 35 persen, masyarakat hanya perlu membayar Rp 130.000.
“Dengan adanya program ini, kami berharap wajib pajak semakin termotivasi untuk memenuhi kewajibannya. Mari jadikan momen HUT Kota Bitung ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kepatuhan, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan kota yang lebih baik,” tutur Theo Rorong.
Program diskon pajak ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, karena selain mengurangi beban ekonomi, juga mempermudah proses pembayaran tanpa persyaratan rumit.
Pemerintah berharap inisiatif ini dapat meningkatkan realisasi penerimaan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam membangun Kota Bitung.