Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Klinik Garvita

0

Pasuruan, Indo-news.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkir Klinik Garvita, Jalan Letjen R. Suprapto No. 23, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Selasa (26/8/25).

Peristiwa itu terjadi pada Senin, (18/8/25) sekitar pukul 18:42 WIB. Korban, NA (23), seorang wanita asal Jember, kehilangan sepeda motor yang diparkirnya di samping klinik dalam kondisi terkunci stang. Saat korban hendak pulang sekitar pukul 21:00 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat.

Rekaman CCTV menunjukkan dua pria tidak dikenal mengambil motor tersebut dan melarikan diri ke arah selatan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta, termasuk barang-barang di dalam jok motor berupa jas hujan warna ungu dan sandal jepit merah marun.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial USB (38), warga Nguling. Pada Senin, (25/8/25) sekitar pukul 19:00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara ini diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP.(Koko).