MANADO – Perampasan aset terkait tindak pidana korupsi oleh KPK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU KPK dan peraturan pelaksanaan terkait pengelolaan barang rampasan.
Aset yang dirampas negara dapat dikelola melalui pelelangan atau hibah, dengan tujuan mengoptimalkan nilai ekonomisnya dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Untuk mensosialisasikan ini, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah kota (Pemkot) Manado gelar giat serah terima barang Rampasan milik egara dan sosialisasi anti korupsi, di Aula serbaguna Kantor Wali Kota Manado,kamis (31/7/2025).
Giat KPK bersama Pemkot Manado ini juga dilakukan penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara antara KPK dengan Pemerintah Kota serta penyerahan dokumen dari KPK kepada Walikota Manado.
Sambutan Direktur Labuksi KPK, Mungky Hadipratikto sekaligus Sosialisasi Anti Korupsi yang menjelaskan tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset.
Ia juga menjelaskan juga soal perbedaan Gratifikasi, Suap dan Pemerasan dengan memberikan contoh-contoh konkrit.
Untuk diketahui, Tugas utama Labuksi adalah mengelola barang bukti hasil tindak pidana korupsi dan melakukan eksekusi putusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi.
Selain itu, Labuksi juga terlibat dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Andrei Angouw dalam sambutannya berterimakasih atas hibah aset dari KPK.
“Tentunya akan kami jaga dengan baik soal aset ini. Kami berharap bantuan Badan Petanahan soal administrasinya,”ucap Angouw.
Untuk diketahui, dasar hukum dan Mekanisme Perampasan Aset:
• Undang-Undang KPK:
Pasal 6 UU KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan barang rampasan.
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021:
PMK ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, termasuk mekanisme hibah.
• UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 38 ayat (5) dan (6) serta Pasal 38B ayat (2) mengatur tentang perampasan aset tanpa mekanisme pemidanaan khusus, menurut LK2 FHUI.
• Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022:
Perma ini mengatur tentang tata cara pengajuan keberatan oleh pihak ketiga terhadap putusan perampasan aset dalam perkara tindak pidana korupsi.