Ibadah Jemaat Solagratia Desa Budo Diganggu Oknum Pala, Henry Walukow Minta Kepolisian Tangkap Dan Penjarakan
SULUT – Tindakan brutal yang dilakukan oknum salah satu Kepala Lingkungan di Desa Budo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang menghalang-halangi umat kristen untuk beribadah.
Kejadian yang terjadi hari Minggu (20/07/2025) di Jemaat Sologratia saat hendak ibadah, tapi oknum kepala lingkungan tiba-tiba datang memasang palang kayu menutupu mimbar ibadah.
Anggota DPRD Sulut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabuoaten Minahasa Utara dan Kota Bitung Henry Walukow mengecam tindakan melanggar hukum tersebut.
“Tindakan ini tidak dapat ditolerir karena mengganggu keamanan dan memprovokasi persatuan didalam warga itu sendiri,”tegas Walukow, Selasa (22/07/2025) disela-sela agenda DPRD Sulut.
Walukow minta agar pihak kepolisian segera turun lakukan pengamanan ke lokasi tersebut.
“Tangkap dan penjarakan pelaku ini, jangan meresahkan warga. Daerah Sulut tidak memiliki sikap seperti ini,”kata politisi kritis ini.
Walukow meningatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya.
Kata Walukow, Juga diatur Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama di Indonesia diatur pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali,”jelasnya.
Selanjutnya kata Walukow, kebebasan memeluk kepercayaan tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,”tandasnya.