SULUT – Anggota DPRD Sulut Jeane Laluyan geram karena namanya terdaftar sebagai penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Prigram BSU diberikan bagi pekerja penerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000.
Ia sesalkan pendataan tersebut jadi mubasir dan tidak tepat sasaran.
“Padahal masih banyak yang sangat membutuhkan,”tulis Laluyan di akun Fbnya.
Laluyan mengetahui namanya terdaftar penerima BSU karena diinformasikan oleh temannya.
Ia pun langsung menghubungi pihal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulut.
Pihak Disnaker menganjurkan agar tidak mengambil uang BSU tersebut.
Sementara untuk penentuan penerima langsung dari pusat di Kementrian Temaga Kerja yang berkolaborasi dengan kementrian terkait lainnya.