Kasus Korupsi Navigasi, Kasman Uno cs Divonis Bersalah
MANADO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, empat terdakwa dalam perkara korupsi proyek Distrik Navigasi Bitung dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Kasman Uno, Imran Luawo, Taufiq Mansyur, dan Mercy Lohonauman.
Mereka terlibat dalam perkara pengadaan Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis yang berlokasi di Pulau Mahoro, dengan anggaran tahun 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
Rincian Putusan:
1. Imran Luawo
Pasal: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP
Vonis: 5 tahun penjara
Denda: Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan
Uang Pengganti (UP): Rp321 juta subsidair 1 tahun penjara
Barang Bukti: Dipergunakan di perkara lain
PH (Penasihat Hukum): Pikir-pikir
JPU (Jaksa Penuntut Umum): Pikir-pikir
2. Kasman Uno
Pasal: Sama dengan terdakwa pertama
Vonis: 5 tahun penjara
Denda: Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan
UP: Rp321 juta subsidair 1 tahun
Barang Bukti: Dipergunakan di perkara lain
PH: Menerima
JPU: Pikir-pikir
3. Mercy Lohonauman
Pasal: Sama
Vonis: 4 tahun penjara
Denda: Rp200 juta subsidair 4 bulan
UP: Rp321 juta subsidair 1 tahun
Barang Bukti: Dipakai di perkara lain
PH: Pikir-pikir
JPU: Pikir-pikir
4. Taufiq Mansyur
Pasal: Sama
Vonis: 4 tahun penjara
Denda: Rp200 juta subsidair 4 bulan
UP: Rp100 juta subsidair 1 tahun
Barang Bukti: Tetap terlampir dalam berkas perkara
PH: Pikir-pikir
JPU: Pikir-pikir
Sidang putusan ini menjadi penegasan nyata atas komitmen Kejari Bitung dalam menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Zulhia Manise, Arif Salasa, Alexander Sirait, dan Heidy Gaspers berhasil membuktikan secara meyakinkan bahwa keempat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Kajari Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH mengatakan, nilai kerugian negara dalam proyek pengadaan rambu suar tersebut cukup signifikan.
Proyek itu seharusnya menjadi sarana penting dalam mendukung keselamatan pelayaran di wilayah Pulau Mahoro, namun malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain dan peringatan keras bagi institusi pemerintah agar lebih akuntabel dalam pelaksanaan proyek-proyek publik,” ujar Kajari Yadyn.