Dua Figur Legislator DPRD Sulut Apresiasi Kesadaran Pajak Daerah PT.MSM/TTN

0

SULUT – Manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) yang beroperasi di provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat apresiasi dari Amir Liputo Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2024 dan Louis Schramm Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut.

Kedua figur legislator DPRD Sulut ini mengapresiasi niat manajemen perusahaan tambang tersebut dalam kaitan pajak daerah.

Ini disampaikan mereka dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut
bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun 2025,Senin (30/06/2025) diruang Paripurna.

Dalam kaitan pembahasan peluang pendapatan untuk kas daerah, Amir Liputo mendesak Pemprov Sulut melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) proaktif jemput bola untuk pemungutan retribusi daerah.

Amir Liputo mencotohkan manajemen PT.MSM/TTN menyatakan kepada Pansus bahwa mereka telah siap melakukan pembayaran Pajak air permukaan tanah ke Pemprov Sulut.

“Manajemen mengatakan sudah menyiapkan untuk pembayaran pajak tersebut, tapi sampai sekarang belum ada surat pungutan dari Dispenda sehingga bimgung besaran yang harus dibayarkan,”ungkap Liputo.

Lanjut dikatakan Liputo, untuk kedepan diharapkan kesigapan dalam melakukan pungutan agar lebih proaktif.

Penegasan juga disampaikan Louis Schramm ketua fraksi Gerindra DPRD Sulut.

Menurutnya, selain kesiapan pembayaran pajak air permukaan tanah ke Pemprov, PT.MSM/TTN juga menegaskan siap menyetorkan pajak alat berat.

“Beberapa waktu lalu, kami Pansus LKPJ melakukan turun lapangan mendatangi perusahaan tambang PT.MSM, pihak pimpinan perusahaan saat itu menyatakan kesiapan untuk membayarkan pajak alat berat, tapi bingungung hitungannya karena tidak punya standart aturan jelasnya,”ungkap Schramm

Karena itu, Schramm pun minta agar Pemprov Sulut mengeluarkan payung hukum untuk melakukan pungutan pajak alat berat yang beroperasi di Sulut.

“Pemprov segera menyusun Peraturan Daerah (Perda,red) tentang pajak alat berat,karena banyak yang beroperasi di Sulut tapi lolos pungutan pajak alat berat,”lugas Schramm.

Diakhir pembahasan, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen kembali mengingatkan pihak TPAD Pemprov Sulut untuk memperhatikan dan diseriusi usulan Louis Schramm.

“Pajak alat berat perlu segera ditindaklanjuti lewat Pergub, karena ini untuk kepentingan pembangunan daerah,”lugas Silangen.

Untuk diketahui, Rentang besar tarif pajak alat berat diatur oleh pemerintah melalui undang-undang. Merujuk Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% dari nilai jual.

Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) akan menentukan besar tarif pajak alat berat di masing-masing wilayahnya melalui Peraturan Daerah (Perda).