Berdayakan Pendapatan Daerah, Louis Schramm Minta Pemprov Buat Pergub Pajak Alat Berat

0

SULUT – Perbesar sektor pendapatan untuk kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk menopang program pembangunan pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay (Victory) mulai penajaman pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Pemprov Sulut.

Anggota Banggar Louis Schramm minta agar Pemprov Sulut mengeluarkan payung hukum untuk melakukan pungutan pajak alat berat yang beroperasi di Sulut.

“Beberapa waktu lalu, kami Pansus LKPJ melakukan turun lapangan mendatangi perusahaan tambang PT.MSM, pihak pimpinan perusahaan saat itu menyatakan kesiapan untuk membayarkan pajak alat berat, tapi bingungung hitungannya karena tidak punya standart aturan jelasnya,”ungkap Schramm,Senin (30/06/2025).

Ini disampaikannya dalam Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 bersama Banggar dan TPAD.

Lanjut kata Schramm yang juga ketua fraksi Gerindra DPRD Sulut, Belajar dari kejadian tersebut, Pemprov segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pajak alat berat.
Diakhir pembahasan, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen kembali mengingatkan pihak TPAD Pemprov Sulut untuk memperhatikan dan diseriusi usulan Louis Schramm.

“Pajak alat berat perlu segera ditindaklanjuti lewat Pergub, karena ini untuk kepentingan pembangunan daerah,”lugas Silangen.

Untuk diketahui, Rentang besar tarif pajak alat berat diatur oleh pemerintah melalui undang-undang. Merujuk Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% dari nilai jual.

Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) akan menentukan besar tarif pajak alat berat di masing-masing wilayahnya melalui Peraturan Daerah (Perda).