Kejari Bitung Cekal 17 Anggota DPRD Kota Bitung dan 9 ASN Terkait Korupsi Perjadin T A 2022 dan 2023
BITUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa sebanyak 26 orang telah resmi dicegah ke luar negeri.
Dari total 26 orang yang dicekal tersebut, sebanyak 17 orang adalah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 yang diantara 17 anggota dewan tersebut saat ini masih ada yang aktif sebagai anggota dewan periode 2024-2029.
Sementara 9 orang lainnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Dewan Kota Bitung.
Tindakan pencegahan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi upaya melarikan diri dalam penyidikan yang tengah berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Bitung Justisi Wagiu SH.,MH saat memberikan keterangan kepada sejumlah media pada Rabu malam (25/6/2025) di Gazebo Adhyaksa membenarkan informasi atau data tersebut.
“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri, terdiri dari 17 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 dan 9 ASN yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan proses perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023,” ujar Kajari Yadyn.
Menurut Kajari Yadyn, permohonan pencegahan telah disubmit ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan disetujui (approved) di hari yang sama.
“Masa berlaku pencegahan ini adalah selama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya, sesuai dengan proses pemeriksaan penyidikan” katanya.
Langkah ini diambil menyusul indikasi bahwa beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut telah berada di luar negeri, bahkan terdeteksi berada di Jepang dan Amerika Serikat melalui penerbangan Singapura. Kajari menyampaikan untuk kedua orang saksi tersebut agar segera balik ke Indonesia.
“Kejaksaan berupaya agar proses penegakan hukum tidak terhambat dengan mencegah pihak-pihak keluar dari wilayah Indonesia” jelas Kajari Yadyn.
Sejauh ini, status hukum dari ke-26 orang yang dicekal belum diumumkan secara resmi, apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun, langkah pencegahan ke luar negeri ini menandai keseriusan Kejari Bitung dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara.
Tercatat, Kejari Bitung telah menyelesaikan 4 perkara Korupsi di Kantor Navigasi yang akan masuk ke agenda putusan tanggal 1 Juli 2025.