Gubernur YSK Beri Penjelasan Revisi Ranperda RTRW, DPRD Sulut Bentuk Pansus, Tuuk : Krusial Karena Pedoman Pembangunan Sulut Lima Tahun
SULUT – Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut tahun 2025-2044 akan kini memasuki tahapan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Sulut untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda.
Dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara telah menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan Ranperda RTRW, Selasa (10/06/2025).
Ketua tim pakar Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay (Victory) bidang Ekonomi Jems Tuuk ini menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dan Vicktor Mailangkay.
Tuuk mencontohkan beberapa wilayah yang perlu disesuaikan, seperti kawasan pertambangan di Bolmong Raya, perluasan Bandara Sam Ratulangi, pembangunan jalan tol Manado-Amurang, pembangunan Bandara Pulau Lembe, serta proyek strategis lainnya seperti Ring Road 3 dan jembatan penghubung antara Kota Bitung dan Pulau Lembe.
“Penyusunan Ranperda RTRW ini telah dilakukan dengan cermat guna memastikan semua elemen pembangunan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,”ungkap Politisi Kritis ini.
Lanjutnya, dalam pengelolaan lahan pertambangan di Bolmong Raya, pemerintah akan memastikan agar sektor pertanian tetap menjadi prioritas dan tidak terganggu oleh aktivitas pertambangan.
“Gubernur telah menyerahkan Ranperda RTRW kepada DPRD Sulut dalam rapat paripurna. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas oleh Panitia Khusus DPRD yang telah dibentuk,”lugas Tuuk.
Tegasnya, setelah Ranperda RTRW ditetapkan, Pemprov Sulut akan berlanjut ke tahap pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ini yang menjadi catatan penting Tuuk, bahwa dokumen RTRW sangat krusial karena berfungsi sebagai pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan dan menjadi acuan bagi pemerintahan YSK-Vicktory dalam menentukan arah kebijakan, program, serta anggaran pembangunan.
“RPJMD tidak hanya memberikan arah yang jelas, tetapi juga membantu koordinasi kebijakan dan memastikan efisiensi anggaran pembangunan di berbagai sektor,”tambahnya.
Dimana menurutnya, dokumen terus merinci visi, misi, serta prioritas pembangunan daerah, sehingga masyarakat dapat memahami dengan lebih jelas arah pembangunan Sulut ke depan.
Dengan adanya RPJMD, pemerintah berharap penggunaan sumber daya dapat dilakukan secara efisien, efektif, dan berkelanjutan, serta menjadi acuan strategis bagi Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Vicktor Mailangkay dalam menjalankan pemerintahan.
Sebelumnya, Gubernur YSK dalam penjelasannya didepan anggota DPRD Sulut bahwa proses penyusunan RTRW telah berlangsung sejak tahun 2018 dan melalui serangkaian tahapan penting, mulai dari pengumpulan data, diskusi publik, konsultasi antar instansi, hingga integrasi dengan kebijakan nasional.
Ranperda RTRW ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pemangku kepentingan, serta menyesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“RTRW bukan sekadar dokumen rencana, melainkan arah pembangunan yang harus kita kawal bersama demi masa depan Sulawesi Utara,” ujar Gubernur Yulius dengan tegas.
RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 mencakup wilayah daratan seluas ±1.450.602 hektare dan wilayah laut seluas ±5.045.945 hektare.
Dokumen ini menetapkan sembilan kebijakan strategis, antara lain:
• Penguatan konektivitas antarwilayah melalui pengembangan jaringan transportasi.
• Perlindungan kawasan lindung dan sumber daya alam.
• Pengembangan kawasan unggulan berbasis potensi lokal seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian.
• Penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menjaga keseimbangan ekologi.
• Pemanfaatan ruang yang adaptif terhadap perubahan iklim dan risiko bencana.
Dalam paparannya, Gubernur juga menyoroti beberapa proyek infrastruktur strategis yang masuk dalam RTRW:
• Tol Manado–Tomohon dan Amurang–Kaiya, untuk mempercepat distribusi barang dan mobilitas masyarakat.
• Jalur Kereta Api Trans Sulawesi sepanjang ±315 km yang menghubungkan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
• Pengembangan Bandara Sam Ratulangi dan rencana pembangunan Bandara Lembeh guna meningkatkan aksesibilitas kawasan kepulauan dan pariwisata.
• Kawasan Industri Kimong di Bolaang Mongondow sebagai pusat agroindustri dan pengolahan hasil pertanian.
Gubernur Yulius menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mengawal implementasi RTRW secara konsisten dan bertanggung jawab. Ia juga mendorong DPRD Sulut untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) RTRW demi mempercepat pembahasan Ranperda ini, dengan target pengesahan sebelum batas waktu penyusunan RPJMD 2025–2029.
“Kita butuh RTRW yang tidak hanya kuat secara teknokratik, tapi juga memiliki legitimasi politik dan sosial yang kuat,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur menyampaikan harapan agar RTRW dapat menjadi pedoman pembangunan yang inklusif, merata, dan berpihak pada kepentingan rakyat Sulawesi Utara. Ia bahkan menutup pidatonya dengan sebuah pantun sebagai bentuk optimisme dan semangat kebersamaan:
“Berlayar perahu menuju Muara,
Menjemput harapan penuh semangat juang.
Mari tata ruang Sulut tercinta,
Demi masa depan yang gemilang dan cemerlang,”ungkap YSK
Acara ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pembangunan daerah, menandai keseriusan pemerintah dalam menata ruang demi mewujudkan Sulawesi Utara yang maju, hijau, tangguh, dan berdaya saing di kancah nasional maupun regional.