Bismar Manurung Tegaskan Pemeriksaan Alat Proteksi Kebakaran Tidak Dipungut Biaya
BITUNG—Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bitung menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemeriksaan terhadap sarana proteksi kebakaran (apart) di lingkungan perusahaan tidak dipungut biaya apapun.
Hal ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Dinas Damkar sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas keselamatan dan pencegahan kebakaran di wilayah Kota Bitung.
Penegasan ini disampaikan oleh salah satu sumber resmi di internal Dinas Damkar menyusul adanya dugaan praktik permintaan sejumlah uang kepada salah satu perusahaan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas.
Sumber tersebut menegaskan bahwa tidak ada pembebanan biaya dalam proses pemeriksaan yang dilakukan dinas, karena sudah menjadi kewajiban institusi dalam menjaga standar keselamatan kerja di lingkungan usaha.
“Kami mengimbau semua perusahaan agar tidak melayani permintaan biaya dalam bentuk apapun atas nama kegiatan pemeriksaan oleh Dinas Damkar. Jika ada yang mencoba meminta, mohon untuk segera melaporkan kepada kami,” ujar sumber tersebut.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bitung, Bismar Manurung, saat dikonfirmasi, turut mempertegas hal tersebut.
“Tidak pak,” singkat Bismar Manurung melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/5/2025).
Bismar juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Bitung untuk menjaga komunikasi langsung dengan dinas terkait jika terdapat hal-hal yang mencurigakan.
Dinas akan menindak tegas jika terbukti ada oknum internal ataupun eksternal yang mencemari integritas pelayanan publik.
“Sebagai bentuk transparansi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bitung juga tengah memperkuat sistem pelaporan serta membuka akses pengaduan bagi masyarakat dan dunia usaha terkait praktik yang tidak sesuai prosedur,” katanya.