4 Pelaku Penikaman Brutal di Bitung Berhasil Ditangkap
BITUNG—Dalam waktu kurang dari delapan jam, Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku penganiayaan berat dengan senjata tajam yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka serius.
Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Matuari, Kota Bitung, pada Selasa (8/4/2025) dini hari.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap dalam operasi cepat di tiga lokasi berbeda.
“Dari 4 orang pelaku yang berhasil diamankan, tiga diantaranya masih dibawa umur, AB alias Vino (17), warga Kecamatan Maesa, RT alias Amat (17) pelajar asal Kecamatan Girian, RL alias Refan (15) warga Kecamatan Girian dan RYP alias Rian sQil (20) warga Kecamatan Girian, yang diketahui merupakan residivis,” ujar Kasatreskrim, Iptu Gede Indra.
Iptu Gede menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pelaku, insiden bermula saat RYP dan AB menghadiri acara di Perumahan Persop, Kelurahan Manembo-nembo Atas, sambil mengonsumsi miras jenis cap tikus.
Terjadi keributan yang membuat mereka dikejar warga. Tak terima, sekitar pukul 03.00 WITA, keduanya mengajak RT dan RL untuk melakukan serangan balasan.
Para pelaku membawa senjata tajam berupa pisau penikam dan panah wayer, lalu menuju lokasi menggunakan satu unit sepeda motor.
“Ditempat kejadian, mereka menyerang Zulkifli Laiya (24) dengan brutal, menyebabkan korban mengalami luka tikam di perut, dada, punggung, kaki, dan rusuk hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim.
Setelah menyerang Zulkifli, para pelaku melanjutkan aksinya di dua lokasi lain. Di perempatan Stadion Duasudara, mereka menyerang Chevin Cristovourus Pinontoan (19) dengan tikaman di bagian punggung. Di depan Indomaret D’Bos, mereka kembali menyerang Christian Tandayu (18), pelajar asal Girian, dengan luka tikam di tangan kanan,” tambah Kasatreskrim.
Lanjutnya, keempat pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 wita. RYP ditangkap di Kelurahan Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. AB dan RT ditangkap di Kelurahan Aertembaga Satu, Kota Bitung. RL ditangkap di Kelurahan Girian Bawah.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah pisau penikam, satu buah anak panah wayer dan pelontar, sementara beberapa barang bukti lainnya masih dalam pencarian, termasuk satu anak panah yang tertancap di rusuk korban.
Diketahui, pelaku RYP adalah residivis kasus penganiayaan dan senjata tajam. Ia baru keluar dari Lapas Bitung pada Desember 2024 dan masih terlibat kasus penikaman lain yang terjadi pada 4 Maret 2025
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kapolres Bitung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan dan kriminalitas, terlebih melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat diimbau untuk bersama menjaga keamanan dan melaporkan setiap indikasi kriminalitas kepada pihak berwajib,” tegas Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.