Randito Maringka Sesalkan Tuduhan Sejumlah Media Soal Politik Uang

0

BITUNG — Calon Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka beri pernyataan dan tanggapan soal pemberitaan sejumlah media terkait tuduhan politik uang.

Randito Maringka mengatakan, dirinya menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Jauhar, Kecamatan Maesa, Kelurahan Bitung Tengah pada 15 September 2024.

Dan kehadirannya dalam rangka memenuhi undangan dari jamaah serta kapasitas waktu itu adalah sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Bitung.

“Saya hadir memenuhi undangan sebagai pimpinan DPRD Kota Bitung bukan sebagai calon Wakil Wali Kota,” jelas Ketua DPC partai Gerindra tersebut, Jumat (18/10/2024).

Lebih lanjut kata dia, kehadirannya di kegiatan itu tidak menggunakan atribut partai. Tidak melakukan kampanye dan ajakan apapun kepada masyarakat.

Dan saya tegaskan bahwa pemberitaan sejumlah media online yang menuding ada praktek politik uang pada pertemuan itu adalah pembohongan publik.

“Tuduhan dari pemberitaan tersebut sangat tendensius. Tidak pernah melakukan konfirmasi ke saya dan hanya berdasarkan asumsi,” katanya.

Randito Maringka juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada hubungan dengan pemberian uang pada kegiatan itu.

Dirinya sangat menyayangkan berita yang tanpa melihat bukti namun hanya berdasarkan pendapat sendiri sehingga berakibat pada fitnah.

“Urusan uang saya tidak ada urusan. Namun saya sangat menyesalkan pemberitaan yang hanya berdasarkan asumsi tanpa melihat bukti dan fakta,” ujarnya.

Terpisah Ketua Panitia pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad, Hadijah Rahman yang menggugah video tersebut menyampaikan, penyerahan uang bantuan sejumlah 25 juta tersebut adalah Rando Maringka.

“Pemberian bantuan Rp 25 juta itu ada tapi yang menyerahkan bapak Rando Maringka bukan Randito Maringka. Jadi saya anggap berita yang dimuat oleh beberapa media online adalah pembohongan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara praktisi hukum, Jemmy Timbuleng memberikan tanggapan soal video pemberian yang oleh Rando Maringka di salah satu rumah ibadah umat muslim tersebut.

Menurut Timbuleng, tidak ada aturan yang melarang seseorang memberikan bantuan sosial selama hal tersebut dilakukan tanpa unsur politik.

Tambah dia, Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang kampanye terselubung.

Namun, jika bantuan diberikan tanpa maksud mempengaruhi pemilih dan tidak disertai pesan politik, maka hal tersebut dianggap sah sebagai kegiatan sosial.

“Selama tidak ada pesan politik pada pemberian bantuan tersebut, lalu dimana persoalannya? lagipula yang menyerahkan bukan calon,” kata Jemmy Timbuleng.

Sebagai praktisi hukum pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait berita Hoax kepada Randito Maringka yang telah beredar luas di media online dengan isi berita “Dugaan praktik politik uang yang dilakukan Randito terkuak dari unggahan akun Facebook dengan nama Hadijah Rahman.

“Kita akan lakukan langkah hukum. Ini sudah pencemaran nama baik dan fitnah keji. Apalagi berita-berita itu tidak konfirmasi ke Randito Maringka,” jelas Timbuleng.(Paulus Marinu)