KPU RI Ingatkan KPU Sulut Soal Kursi Prioritas Di TPS

0

SULUT – Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 tinggal 39 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut gelar simulasi pemungutan dan penghitungan perolehan suara gubernur dan wakil gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.

Simulasi ini dihadiri oleh Komisioner dam Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang berlangsung di KPU Sulut,Jumat (18/10/2024).

Idham Kholik anggota KPU RI dalam sambutannya menyatakan dalam proses pemungutan suara di TPS, ada aturan yang berubah yaitu kursi prioritas.

“Memang kami ada sedikit Perubahan, pertama berkaitan dengan kursi Prioritas.

kami sudah sampaikan kepada rekan-rekan kami KPU Sulawesi Utara dan kabupaten kota agar dipastikan disetiap tempat duduk dalam TPS itu ada kursi prioritas dan letaknya berada paling depan,”kata Kholik.

Ia menegaskan kursi roda ditempatkan disamping kursi prioritas.

“Kursi prioritas disediakan untuk lanjut usia,penyandang disabilitas dan ibu hamil dan nanti apabila memang sudah terisi oleh pemilik prioritas seperti yang tadi, saya sampaikan ada pemilik disabilitas dan pemilihan siang itu harus didahulukan,”jelasnya.

Lanjut kata Kholik, selain itu perubahan ada perubahan tata letak saksi dan pengurus TPS.

“Harus berada di belakang Ketua dan anggota KPPS atau KPPS 1, KPPS 2 dan KPPS 3 untuk memastikan bahwa surat suara diberikan kepada pemilih yang berhak dan juga surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS dibagian depannya,”ucapnya.

Ia menegaskan ada kebijkan surat yang juga diatur bagi penyandang disabilitas.

“Kami memiliki kebijakan yaitu menyediakan template surat suara berhuruf brailer agar pemilih disabilitas secara mandiri dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara,”kata Kholik.