banner kpu

Ticoalu cs Tantang Tim Advokasi Peduli Pilkada Lapor Wali Kota Maurits Mantiri Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pilkada

0

BITUNG — Penasehat Hukum Hendro Ticoalu, SH dkk meminta pendukung Hengky Randito tidak perlu kawatir soal isu hukum soal keabsahan Hengky Honandar sebagai calon Wali Kota Bitung.

Hal itu menurut Hendro Ticoalu, adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa rekan Advokat Kota Bitung yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pilkada untuk mencegah pencalonan Hengky Honandar sebagai Calon Walikota Bitung.

“Memang itu diatur dalam Pasal 137 PKPU No. 8 tahun 2024 tentang Tanggapan masyarakat bahkan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, akan tetapi perlu diingat bahwa pencalonan Hengky Honandar sebagai calon alon Wali Kota Bitung tidak didasari dengan dasar melanggar hukum, tetapi berdasarkan konstitusi pula,” ujar Hendro Ticoalu.

Karena menurut Ticoalu cs, setiap tahapan dan persyaratan pencalonan bahkan untuk menjadi calon Wali Kota Kota Bitung telah dipenuhi oleh Hengky Honandar secara Komprehensif sebagaimana amanat dalam PKPU No. 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

“Jadi Hengky Honandar bersama Randito Maringka yang telah diusung oleh beberapa parpol gabungan telah mendaftar di KPU Kota Bitung pada tanggal 28 Agustus 2024 sebagai calon wali kota dan wakil wali kota kota bitung adalah sah,” ujarnya.

Ditambahkan pula, untuk tahapan kita serahkan saja kepada penyelenggara Pilkada. Sudah ada tahapan-tahapan yang ditentukan dan pada tanggal 22 September 2024 nanti akan ada penetapan pasangan calon. Tidak mungkin penyelenggara akan menetapkan jika pasangan calon tidak memenuhi syarat.

Randi F Tuange, SH memastikan bahwa Hengky Honandar tidak melakukan pelanggaran Pilkada sebagaimana berita-berita yang beredar, bahkan jika ada langkah-langkah hukum yang dilakukan untuk mencegah pencalonan hengky honandar sebagai calon wali kota, maka kami siap menghadapinya pula secara hukum baik berupa keberatan yang diajukan ke Bawaslu dan/atau Panwas Kota maupun gugatan ke PTTUN.

Karena Kami menilai upaya pencalonan Hengky Honandar sebagai calon Wali Kota Bitung telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelas Tuange.

Senada dengan Ticoalu dan Tuange, Allan B Bidara, SH menyampaikan upaya yang dilakukan oleh Tim Advokasi Peduli Pilkada diduga tidak murni sebagai pemerhati pada pilkada Kota Bitung.

Sebab menurut Bidara beberapa Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pilkada adalah Kader Partai PDI-Perjuangan.

Sehingga diduga upaya yang dilakukan demi kepentingan pasangan calon tertentu yang jadi lawan dari Hengky dan Randito.

“Bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh Tim Advokasi Peduli Pilkada tentang pembatalan calon Hengky Honandar adalah kekhawatiran dari pihak lawan dalam kontestasi Pilkada yang pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti,”

“Kita lihat saja nanti apakah tim advokasi peduli pilkada tetap sebagai pihak yang independen atau nanti malah jadi Tim Hukum dari pasangan calon Geraldi dan Erwin,” kata Bidara sambil tertawa.

Bidara juga mengatakan jika Tim Advokasi Peduli Pilkada merupakan pihak yang independen dan merasa ada pelanggaran terkait dengan pelantikan pejabat pada 22 maret 2024 lalu oleh Pemkot Bitung.

Seharusnya Tim Advokasi Peduli Pilkada harus berani melaporkan Walikota Bitung dan Sekertaris Kota Bitung karena merasa ada pelanggaran dan memenuhi unsur Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016.

Akan tetapi karena Walikota Bitung dan Sekertaris Kota Bitung tidak maju sebagai bakal calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada nanti, maka tidak dapat dikenai dengan saksi Pembatalan calon dalam Pasal 71 ayat 4.

Tetapi dijerat dengan Pasal 190, karena sekalipun Walikota Bitung yaitu Maurits Mantiri tidak menjadi bakal calon, namun tidak menghilangkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 1 Tahun 2015.

Dimana bunyi dalam pasal tersebut terdapat ancaman hukuman penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

“Jika perbuatan tersebut dilaporkan juga oleh Tim Advokasi Peduli Pilkada yang nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat kota bitung karena dapat menciptakan Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” kata Bidara.(Paulus Marinu)