Tim Peduli Pilkada Kota Bitung Dipertanyakan, Jemmy Timbuleng: Kapan Dibentuk dan Dasarnya Apa
BITUNG —Jemmy Timbuleng, SH berikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyebut Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar diduga melanggar undang-undang (UU) Pilkada.
Jemmy Timbuleng menyayangkan upaya 4 orang pengacara yang mengatasnamakan tim peduli Pilkada.Padahal kata dia, para pengacara tersebut jelas-jelas terafiliasi dengan partai. Dan itu fakta bahwa 2 diantaranya mengantongi kartu tanda anggota (KTA) partai.
Tim peduli pilkada Bitung 2024 mengklaim adanya masalah atau mempermasalahkan Hengky Honandar sebagi Calon Petahana yang mendaftarkan diri dalam Pilkada melangar pasal 71 ayat 2 Undang – undang
10 tahun 2016 yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal nenetapan pasangan calon sampai dengan akhir masaJabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Terkait dengan pasal tersebut, Timbuleng menyebut hal itu tidak jelas. Pasalnya itu bersifat terpisah bukan kolektif atau bersama. Disitu di tulis Kata ATAU bukan DAN, itu tidak bisa di tafsir
lain.Atau itu berarti pilihan sebutan lain alternative. Jadi terpisah, sehingga pasal tersebut menekankan suatu pilihan perbuatan yang dilakukan oleh Oknum bisaWalikota atau Wakil Walikota, bukan kedua- duanya.
“Pasal tersebut menerangkan bahwa perbuatan bisa dilakukan oleh Walikota atau Wakil Walikota. Jelas bisa Walikota yang melanggar atau Wakil Walikota yang
melanggar perbuatan tersebut. Saya kira ini pasal sudah jelas tidak perluh lagi dibesar-besarkan,” kata praktisi hukum, Jemmy Timbuleng.Tambahnya, mungkin ada yang menganggap perbuatan Walikota juga bagian dari Wakil Walikota, atau ada yang bilang karena satu paket maka hukuman/sanksi berlaku ke dua-duanya. Ini keliru pemahaman seperti itu.
“Pasal 71 ayat 2 uu nomor 10 tahun 2016 itu pasal yang tidak mengakomodir kedua-duanya. Pasal tersebut saya kira memberikan keadilan terhadap siapa yang
berbuat maka dia yang tanggung. Dalam hal ini saya kira ketika perbuatan yang dilakukan oleh Walikota maka itu menjadi tangungjawabnya Walikota bukan Wakil Walikota,” katanya. Lanjut dia, karena saat terpilih, pembagian tugas telah terbagi dan itu sesuai dengan
tupoksi masing – masing. Bisa di lihat dalam pasal 65 dan 66 Undang- undangnomor 23 tahun 2014. Bahwa kita tahu bersama surat edaran Kemendagri di tujukan kepada Kepala Daerah.
Untuk itu mengacu kepada Undang – undang nomor 9 tahun 2015 Perubahan Kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 59 Ayat (1).Setiap Kepala Daerah di pimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah, jo Ayat (2) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Provinsi di sebut Gubernur, untuk Daerah Kabupaten di sebut Bupati, dan untuk Daerah Kota di sebut Wali Kota. Pertanyaan apakah Wakil Walikota termasuk Kepala Daerah? Kita lihat pasal 63 Ayat (1) Kepala Daerah sebagimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh Wakil Kepala Daerah jo ayat (2) wakil kepala daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah Provinsi di sebut Wakil Gubernur, untuk Kabupaten di sebut Wakil Bupati, dan untuk Dearah kota di sebut Wakil Walikota.
Jelas di situ Wakil Walikota bukan Kepala Daerah hanya wlWakil. Tujuan surat kepada Kepala Daerah. Kenapa karena hanya kepala daerah yang bisa mengambil dan membuat keputusan sementara wakil walikota tidak bisa melakukan apapun ketika ada walikota selaku kepada Daerah.
Bahwa yang di katakana oleh yang mengklaim sebagai Tim Peduli Pilkada Bitung 2024 mengatakan TERINDIKASI MELANGGAR KETENTUAN PASAL 71 AYAT 2. Sekali lagi TERINDIKASI. Kalau bahasa terindikasi berarti belum bisa di pastikan Wakil Walikota melanggar aturan, belum ada kepastian hukum ada pelanggaran.
Sementara jika Wali Kota Bitung tidak mencalonkan diri, bukan karna terbukti bersalah melanggar pasal 7l ayat 2, tapi karena memang tidak ingin mencalonkan diri sebagai petahan karena mungkin terindikasi adanya pelanggaran sampai saat ini kepala BKPSDM ( Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
belum memberikan rilis telah ada pelanggaran dari Mendagri terkait Roling Jabatan tersebut, namun pihak BKPSDM mengatakan tidak ada masalah.Jadi terkait mengklaim sebagai Tim Peduli Pilkada 2024 kami merasa lucu saja dan agak keheranan karena sejak kapan ada Tim Peduli Pilkada 2024. Kapan di bentuknya. Dasar dan motivasinya apa.
Tapi tidak apa – apa itu hak setiap orang. Apa lagi yang mengklaim Advokat. Namun sayangnya terlalu menyolok untuk menyerang Wakil Walikota.
Menyikapi hal tersebut, Jemmy Timbuleng mengatakan bahwa, berdasarkan analisa di atas maka kami yakin Wakil Wali Bitung
selaku petahana yang menyatakan diri maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Bitung tidak melanggar Aturan Perundang- undangan yang berlaku 71 ayat 2 undang- undang nomor 10 tahun 2016 terntang Pilkada.
Jemmy Timbuleng, SH berharap KPU dan Bawaslu agar bisa melakukan tindakan yang tidak memihak dan merugikan pasangan
calon tetentu khususnya terhadap laporan yang diadukan olen yag teman-teman sebagai Tim Peduli Pilkada Bitung 2024.
“KPU dan Bawaslu menghimbau kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan agar bersikap netral dan tidak melakukan praktek politik yang tidak sehat, untuk memenangkan atau menjadi Tim Sukses dengan menggunakan dan memanfaatkan jabatan untuk mempengaruhi orang untuk memilih calon tertentu,” katanya .
Jika hal itu terjadi, pihaknya akan melakukan upaya hukum karena itu berpotensi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSK).