Terlibat Politik Praktis, Edaran Pj Wali Kota Kotamobagu Ancam Lurah Motoboi Besar
POLITIK – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Kepala Prangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat, UPTD, Lurah dan Sangadi se Kotamobagu, agar tidak terlibat politik praktis dalam pilkada yang berlangsung 27 November 2024 nanti.
Surat edaran yang ditandatangani Pj Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta
pada Selasa (27/08/2024) dengan Nomor 183/W-KK/VIII/2024 itu dikeluarkan selain mengacu pada perundang-undangan Pemilu dan netralitas ASN, juga untuk menjaga kondusifitas dan suksesnya pesta demokrasi.
Dalam edaran tersebut, Pj Wali Kota Kotamobagu juga mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.
“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
ASN juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN.
Bahkan juga tidak boleh menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye.Serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Tidak boleh juga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon
Termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS.
“ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Oknum Lurah Motoboi Besar Tendi Ponubu terlihat terang-terangan mengungah foto salah satu bakal calon Walikota Kotamobagu melalui aplikasi Whatsap-nya.
Kasus ini mencuat dengan adanya postingan akun Facebook milik Icun Gaib di salah satu grup facebook Fokus Totabuan yang viral di media sosial.
(Gito Mokoagow)