Siap Eksekusi 15 Perkara Incracht, Kajari Minta Para Terpidana Bersikap Kooperatif
BITUNG — Kejaksaan Negeri Bitung akan melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn, SH, MH mengatakan, ada 15 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yang akan segera dilakukan eksekusi.
“Eksekusie van Vonist in Incrach van Gewijsde terdiri atas 5 terpidana tindak pidana korupsi dan 10 terpidana perkara tindak pidana umum. Diantara 15 terpidana tersebut telah ada yang meninggal dunia dalam proses penanganan perkara,” jelas Kajari Yadyn.
Lanjut Kajari, untuk perkara pidana umum kami akan konfirmasi bukti surat kematiannya. Sedangkan untuk terpidana perkara korupsi yang telah meninggal dunia, akan dilakukan gugatan perdata kepada ahli waris akibat perbuatan terpidana tersebut, guna mengembalikan kerugian keuangan Negara.
“Kami menghimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk melaksanakan eksekusi agar bersikap kooperatif dalam proses eksekusi dan tidak mencoba untuk melawan aparat dalam proses eksekusi tersebut termasuk melakukan pengerahan massa,” tambahnya.
Dikatakan pula, Penegakan Hukum ini kami lakukan untuk melaksanakan Tugas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 Undang-Undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Kajari, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak berkenan, pihaknya telah menyiapkan personil keamanan dari Kepolisian maupun TNI apabila pihak-pihak terkait berupaya untuk menghambat proses eksekusi tersebut.
“Kami siapkan personil TNI dan Polri untuk mengantisipasi ada pihak-pihak yang berupaya menghambat proses eksekusi,” katanya.
Kejaksaan Negeri Bitung telah mengirimkan panggilan. Apabila tidak memenuhi panggilan tersebut maka kami akan lakukan pencekalan dan menerapkan status Buronan kepada para pihak, apabila menghindari atau berupaya melarikan diri dari proses eksekusi dimaksud.(Paulus Marinu)