banner kpu

Diduga Salah Satu Oknum Lurah Terlibat Politik Praktis, Ini Tanggapan Asisten I Pemkot Kotamobagu

0

POLITIK – Adanya dugaan keterlibatan politik praktis yang dilakukan oleh salah satu oknum Lurah Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, ditanggapi Asisten 1 Pemerintah Kotamobagu, Nasli Paputungan.

Menurut dia, kasus ini baru diketahuinya saat adanya konfirmasi wartawan. “Saya akan cek langsung kepada yang bersangkutan terkait informasi ini,” kata Nasli, Selala (13/08/2024).

Diketahui sebelumnya, Lurah Motoboi Besar Tendi Ponubu terlihat terang-terangan mengungah foto salah satu bakal calon Walikota Kotamobagu melalui aplikasi Whatsap-nya.

Kasus ini mencuat dengan adanya postingan akun Facebook milik Icun Gaib di salah satu grup facebook Fokus Totabuan yang viral di media sosial.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam keputusan yang ada, terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial

ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.

2. Menghadiri Deklarasi Calon

ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.

3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana

ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS

ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.

5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara

ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.

6. Menghadiri Acara Partai Politik

ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.

7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon

ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.

8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan

ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.

9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP

ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.

(Gito Mokoagow)