Marak Kasus Penjualan Anak Dibawah Umur, Pemkot Kotamobagu Akan Gelar Raziah
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menanggapi serius dugaan maraknya kasus penjualan anak di bawah umur di daerah ini.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Pemkot Kotamobagu berencana mengadakan rapat bersama dinas-dinas terkait pada esok hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (31/7/2024).
“Dengan adanya laporan ini, hal pertama yang akan kami lakukan adalah segera melaksanakan rapat bersama OPD-OPD terkait untuk menindaklanjuti kejadian ini. Kami juga akan melakukan razia serta meninjau perizinan hotel ataupun penginapan yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan anak di bawah umur tersebut. Jika terbukti, akan ada tindakan tegas,” tegas Sofyan.
Selain itu, Pemkot Kotamobagu akan membuat surat edaran yang melarang pasangan bukan suami istri atau anak di bawah umur yang tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menginap di hotel kecuali bersama keluarga.
“Nantinya, kami akan membuat edaran di setiap hotel maupun penginapan untuk melarang anak di bawah umur menginap sendiri atau bersama teman-teman tanpa orang tua. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya perdagangan anak di bawah umur serta hal-hal negatif lainnya,” ujarnya.
Sofyan juga menghimbau pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan anak serta pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka di luar rumah.
“Terkait dengan hal ini, kami menghimbau kepada pemerintah setempat mulai dari camat, sangadi, dan lurah untuk mensosialisasikan tentang trafficking dan memberikan edukasi kepada keluarga tentang bagaimana menjaga anak-anak mereka, terutama yang sudah putus sekolah,” tambahnya.(Syarip)