Pj Wali Kota Asripan Nani Buka Forum Konsultasi Publik Peningkatan Layanan Administrasi Dukcapil
KOTAMOBAGU – Penjabat (PJ) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait kebijakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil keliling Kotamobagu tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu di aula kantor Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Kamis (25/7/2024).
Hadir dalam acara ini para pimpinan OPD, camat, lurah, sangadi, dan pimpinan universitas se-Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Asripan Nani menekankan pentingnya administrasi kependudukan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang merupakan hak asasi setiap individu.
“Memperoleh KTP bukan hanya syarat sebagai penduduk, tetapi juga sebagai identitas diri yang menjadi hak setiap orang. Pemerintah wajib memberikan pelayanan yang baik. Jika tidak, pemerintah itu sendiri yang salah,” kata Asripan.
Asripan juga menyoroti bahwa kebutuhan dasar masyarakat tidak lagi hanya sandang, pangan, dan papan, tetapi juga KTP.
“Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa setiap orang yang berhak mendapatkan KTP bisa memperolehnya. Jika tidak, kita telah melalaikan kebutuhan masyarakat dan bisa dituntut secara hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa percepatan pemberian kepastian kependudukan adalah prioritas, terutama melalui pelayanan keliling atau mobile. “Jika kita hanya menunggu di kantor, tidak semua orang bisa memiliki KTP,” tambahnya.
Asripan Nani juga mengimbau seluruh Sangadi dan Lurah se-Kota Kotamobagu untuk mengidentifikasi masyarakat yang belum memiliki KTP dan segera melaporkannya agar dapat dibuatkan.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roi Paputungan, dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan FKP ini.
“Kami memastikan penyelenggaraan Forum Komunikasi Publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Komunikasi Publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik,” ujar Roi.
Roi menambahkan bahwa forum ini bertujuan meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat masyarakat.(Syarip)