SULUT – Usaha waralaba Indomaret dan Alfamaret yang beroperasi di Sulut ada yang beroperasi ilegal karena belum terdaftar dalam OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).
Ini terkuak saat Komisi II DPRD Sulut gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Indomaret dan Alfamaret juga Dinas Perdagangan Provinsi Sulut, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut, Senin (15/7/2024) di ruang rapat Komisi II berlangsung.
Tuuk membeberkan ada 355 Alfamart di Sulut dan hanya sekitar 17 persen yang memiliki ijin, sementara 82 persen belum terdaftar dalam OSS.
“Data yang ada pada saya hanya 17,1% toko Alfamart berizin, sedangkan 82% atau 291 gerai toko Alfamart beroperasi secara ilegal,” tegas Tuuk.
Legislator dua periode ini pun meminta agar dibuatkan rekomendasi tindakan ilegal kedua mini market tersebut dan dilaporkan ke POLDA Sulut
“Minta Kapolda Sulut agar dapat menutup 82 persen alfamart tidak berijin dan ada 20 toko indomart tidak berijin karena tidak terdaftar di OSS,” lantang Tuuk di rapat.
Pun lantang Tuuk, pihaknya akan mengundang Kapolda dan mempertanyakan terkait persoalan itu.
“Kita akan uji Polda sanggupkah untuk menangi hal ini, saya menantang Kapolda untuk turun tangan langsung menangani masalah ini,” tegas Tuuk.
Desakan Tuuk ini juga diperkuat keterangan Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sulut, Syalom Korompis bahwa menurut Undang-Undang perusahaan tidak bisa beroperasi jika tidak terdaftar dalam OSS.
“Sesuai aturan tidak bisa pak”, jelas Korompis.