SULUT – Pertambangan emas skala kecil atau PESK yang ada di Sulut banyak jumlahnya. Namun sayangnya, penggunaan sianida tidak terkontrol pendistribusiannya.
Jems Tuuk anggota Komisi II DPRD Sulut mempertanyakan data suplai yang masuk di Sulut dan ijin distributornya.
Ini ditanyakan Jems Tuuk saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulut bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulut, Senin (15/7/2024), di ruang rapat komisi II.
Ia khawatir adanya monopoli distributor Sianida oleh sekelompok orang dan bahkan ada yang tidak mengantongi ijin.
Untuk melakukan pengawasan distribusi Sianida ini, Jems Tuuk minta agar Disperindag memberikan data para distributor yang beroperasi di Sulut.
“Saya minta Disperindag memberikan data perusahaan yang melakukan investasi di bumi nyiur melambai. Di dalamnya ijin penggunaan sianida yang dipakai oleh perusahaan tambang di Sulut, saya mintakan data termasuk agen penyuplai atau gudang sianida,” kata Tuuk.
Selain itu untuk memastikan data yang ada dengan keadaan lapangan, Tuuk minta agar Disperindag memasukan lengkap dengan lokasi gudang Sianida ada beberapa titik yang ada di Sulut.
Menanggapi ini, Kepala Disperindag Sulut Daniel Mewengkang menyanggupinya.
“Jika anggota DPRD Sulut meminta data, kami akan memberikan secara rinci data-data tersebut,” tutur Daniel.