BITUNG — Kemeneterian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA merekomendasikan untuk mengevaluasi (membatalkan) pelantikan tanggal 22 Maret 2024 oleh pemerintah kota (Pemkot) Bitung.
Hal berdasarkan surat nomor 100.2.2.6/4549/OTDA yang ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si tertanggal 19 Juni 2024 dan bersifat penting dan segera.
Faktanya sampai hari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum melaksanakan rekomendasi dari Kemendagri tersebut.
Salah satu pegawai yang enggan namanya ditulis mengatakan, BKPSDM Kota Bitung seharusnya wajib menjalankan instruksi Kementerian atau Lembaga Negara
Pasalnya BKPSDM adalah instansi teknis bidang kepegawaian yang hanya menjalankan perintah. Dan hal ini dapat berdampak kepada Kepala Daerah.
“Sebagai instansi teknis, BKPSDM Kota Bitung hanya menjalankan instruksi. Jika tidak dilaksanakan maka akan berdampak ke kepala daerah bahkan bisa di pidana,” jelas sumber.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Bitung, Forsman Dandel saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin 8 Juli 2024 siang hingga berita ini dimuat lebih memilih bungkam. Walaupun pesan yang dikirim sudah dibaca.(Paulus Marinu)