banner kpu

Terkait Hak Suara Warga Korban Erupsi Gunung Ruang Di Pilkada, Komisi I DPRD Sulut Datangi Bawaslu RI

0

JAKARTA – Membantu Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tingkatan Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota, Komisi I DPRD Sulut mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Kedatangan Komisi I tersebut untuk memastikan hak suara Warga korban Gunung Ruang di Kabupaten Siau,Tagulandang,Biaro (Sitaro) yang dalam pengungsian terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada.

Kehadiran personil Komisi I DPRD Sulut dipimpin langsung ketua komisi Fabian Kalloh diterima oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Herwyn Malonda di Kantor Bawaslu RI,Kamis (04/07/2024).

Ketua Komisi I Fabian Kalloh kepada Ketua Bawaslu RI menegaskan ingin memastikan hak suara warga Sulut tidak ada yang terlewatkan.

“Terlebih khusus bagi warga korban erupsi gunung Ruang yang kini telah mengungsi dibeberapa lokasi yang disediakan Pemerintah Daerah,'”tegas Politisi PDIP dari daerah Pemiliham Minut-Bitung ini.

Tegas Fabian Kaloh meminta jaminan kepada penyelenggara terhadap hal pilih dari warga tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa Bawaslu RI akan melakukan peninjauan kelokasi pengsungsian warga korabn erupsi Gunung Ruang, karena itu kami minta agar hak pilih warga tersebut semua tercatat dalam DPT,”tegasnya.
Anggota Komisi I Melky Jakhin Pangemanan (MJP) mempertanyakan perihal warga korban erupsi Gunung Ruang yang mengungsi mandiri.

“Ada warga yang mengungsi mandiri atau tidak kelokasi yang disediakan oleh pemerintah, kebanyakan para warga tersebut tidak terlacak lokasinya oleh Pemerintah,”ucap Pangemanan.

Menanggapi ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan telah memantau persoalan tersebut.

“Staf dari Biro pengawasan Bawaslu RI sebagai PIC pengawasan penyusunn DPT,”ucap Bagja.

Bagja juga mengatakan telah melakukan pengecekan ke Bawaslu Sulut.
“Bawaslu Sulut telah melakulan langkah-langkah untuk memastikam jaminan hak pilih warga korban erupsi Gunung Ruang.

Menurut Bagja, Komisioner Bawaslu Sulut telah melakukan pendataan pengungsi.

“Pendataan Bawaslu Sulut, yang sudah melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian,Red) baru dilakukan didua Kabupaten/Kota,”tegas Bagja.

Menyangkut pengungsi mandiri, Bagja menjelaskan Bawaslu telah menjalankan pisko kawal hak pilih.

“Terhadap warga relokasi yang berKTP bukan domislinya,perlu dipastilan ke KPU terkait apakah warga ini bisa memilih kepala daerah sesuai KTPnya,”lugasnya.

Sementarai itu, anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda menyatakan pihaknya sudah pernah membahas hak pilih warga korban erupsi ginung Ruang.

“Semua warga yamg tercatat sebagai WNI (Warga Negara Indonesia,Red) memiliki hak pilih.Diaturan PKPU ada daftar pemilih tambahan yang oleh PKPU mirip dengan daftar pemilih khusus ada juga terkait daftar pemilih pindahahan jika pindah memilih diluar kabupaten/kota hanya dpat memilih gubernur. Jika pindah memlih diluar provinsi maka tidak dapat memilih,”kata Malonda.

Ia pun menyatakan dan menyarankan beberapa langkah yang perlu dilakukan .

“Pertama, memastikan relokasi dimana saja. Kedua meminta kepada KPU untuk Coklit tidak hanya WNI di DPT namun sesuai keadaan lapangan terutama terkait bemcana erupsi dengan cara koordinasi dengan kepala desa,RT/RW dan lain-lain,”ucapnya.

Selain itu,Herwyn Malobda juga menyarakan agar segera dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI dan Kemendagri.

“Apakah memilih atau tidak secara normatif PKPU ada aturan terkait Pemilu pada bencana alam, Menghimbau kepada KPU sebagai isu untuk kebijakan khusus atau dikonsultasikan ke DPR RI komisi II dan Mendagri agar membentuk terobosan baru,”tandasnya.

Dalam Kunjungan kerja Komisi I tersebut,dibawah kepemimoinan Ketua Komisi Fabian Kaloh, juga mengikutsertakan personil komisi diantaranya Melky Pangemanan,Hilman Idrus,Meyke Lavarence,Melisa Gerungan dan didampingi oleh staf sekretariat Ferdi Bawele.