SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut memberikan sejumlah catatan rekomendasi dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi.
Dari 100 catatan, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh membacakan beberapa catatan penting.
“KPU Sulut telah selesaikan setiap keberatan saksi. Dimana terhadap hal ini telah dijawab oleh pimpinan rapat pleno dan disaksikan semua dan Bawaslu telah memberikan sejumlah saran perbaikan tehadap beberapa hal,”tegas Ardiles.
Menurur Ardiles, Bawaslu melakukan koreksi karena terjadi perbedaan jumlah pemilih dalam daftar pemilih khusus di 4 jenis pemilihan di 5 kabupaten/kota.
Bawaslu berikan saran perbaikan untuk melakukan koreksi terhadap ditemukannya perbedaan data jumlah surat suara yang diterima yaitu surat suara DPT plus 2 persen dengan jumlah surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
“Dimana hal ini terjadi di 15 kabupaten/kota. Terhadap hal ini telah dilakukan perbaikan jumlah surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai, termasuk surat suara cadangan dengan masing-masing kabupaten/kota telah lakukan koreksi dalam forum pleno,” kata Ardiles Mewoh.
Ardiles menegaskan, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan terhadap adanya kesalahan input pengguna hak pilih dalam DPT, DPTb dan DPK. Sehingga dilakukan perbaikan terhadap jumlah pemilih.
“Kami telah berikan saran perbaikan terhadap adanya data pengguna hak pilih dari disabilitas yang berbeda antar jenis pemilihan. Terhadap ini juga telah dilakukan koreksi di 6 kab/kota,” ungkapnya.
Lanjutnya,Bawaslu telah berikan saran perbaikan atau koreksi terhadap perolehan suara Partai Buruh dapil Minut Bitung. Dimana suara untuk caleg nomor urut 1 itu dipindahkan menjadi suara partai oleh karena caleg yang bersangkutan dinyatakan tak memenuhi persyaratan.
Dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi yang dilaksanakan KPU Sulut, telah dibacakan sejumlah catatan kejadian khusus dan keberatan saksi di setiap kabupaten/kota.
Terhadap kejadian khusus dan keberatan saksi tersebut, termasuk yang telah diselesiakan di kabupaten/kota, Bawaslu Sulut memberikan atensi terhadap upaya dari oknum baik peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang melakukan tindakan penyelewengan suara rakyat dengan merubah kemurnian suara untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu.
“Hal ini terjadi di Kabupaten Sangihe, Kota Bitung dan Kabupaten Minut. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Sulut merekomendasikan kepada KPU dalam forum rekapitulasi ini untuk memberikan sanksi tegas kepada jajarannya yang terbukti melakukan tindak-tindak nyata telah merusak proses berdemokrasi kita di Sulut,” tegasnya.
Ini menjadi atensi Bawaslu, kata Mewoh. Termasuk pihaknya juga telah sampaikan dalam forum pleno tersebut bahwa akan melakukan proses terhadap pelanggaran yang dilakukan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Bawaslu juga memberikan rekomendasi berbaikan terhadap penggunaan Sirekap dalam pemilu 2024 yang faktanya telah memunculkan banyak sekali spekulasi publik terhadap hasil pemilu oleh karena adanya angka-angka ekstrim yang membuat ketidakpercayaan publik terhadap proses pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi secara berjenjang.
Dia menjelaskan, Sirekap adalah langkah maju dalam rangka keterbukaan informasi publik. Namun kualitas dari sistem ini sendiri juga harus memadai dan menjadi alat bantu dalam melaksanakan rekapitulasi yang memang dari pemilu ke pemilu menjadi persoalan.