Kejari Kotamobagu Beri Penyuluhan Hukum Terkait Penggunaan Dana Desa di Boltim
BOLTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melaksanakan penyuluhan hukum di 3 Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (28/8/2023).
Penyuluhan hukum yang dibawakan oleh Kasi Intelijen Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen, SH, ini dilaksanakan di Desa Kotabunan, Desa Togid dan Desa Atoga Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, Kepala Dinas PMD Boltim, Rahman Hulalata, Camat Tutuyan Ruswenangsih Potabuga.
Kegiatan yang digelar di kantor masing-masing desa tersebut juga dihadiri
Sangadi Kotabunan, Adi Apande, Sangadi Togid, Susan Emor, Sangadi Atoga Timur, serta Perangkat Desa, BPD dan Linmas.
Kasi Intelijen Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen, SH mengatakan pihaknya memberikan pemahaman akan hukum kepada perangkat desa terkait pengelolaan dana desa.
“Kamis memberikan materi terkait kewenangan kejaksaan, pengaturan mengenai desa, pengaturan mengenai dana desa, MoU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Polri,” kata Kasi Intel
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan terkait Putusan MK Nomor 25/PPU-XIV/2016, kemudian potensi penyimpangan dana desa, penanganan perkara penyimpangan dana desa dan upaya pencegahan penyimpangan dana desa.
“Upaya pencegahan yakni dengan memperkuat integritas moral aparatur pemerintaha desa dan aparatur harus mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas PMD Boltim, Rahman Hulalata mengatakan kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pemkab Boltim, Kejari Kotamobagu dan Polres Boltim.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut serta dalam kegiatan ini.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan perangkat desa terkait hukum. Ini adalah program yang sangat bermanfaat bagi desa,” katanya.
(Budi Mamonto)