Warga Girian Indah Terdampak Penggusuran Dapat Perhatian Pemerintah
BITUNG – Antisipasi permasalahan warga Girian Indah di lingkungan V RT 003 yang terdampak eksekusi lahan beberapa waktu lalu, pemerintah melalui dinas terkait lakukan rapat koordinasi, Senin (8/8/2023).
Rapat koordinasi dipimpin Wakil Walikota, Hengky Honandar, SE dan dihadiri oleh Dinas Perkim dan Pertanahan, Dinas PUTR, Dinas Sosial, Polisi Pamong Praja, Camat Girian, Lurah Girian Indah bersama kepala lingkungan V serta ketua RT 003, tim percepatan serta Perumda Bangun Bitung.
Honandar menyebut, pemerintah tidak akan masuk pada ranah proses hukum antara warga dan pihak keluarga Batuna.
Namun kata dia, pemerintah hadir karena mereka (warga_red) adalah masyarakat Kota Bitung yang harus dilindungi. Kita mendampingi dan mencarikan solusi bagaimana nasib warga kedepannya.
“Pemerintah tidak akan ikut campur dengan persoalan hukum hingga dilakukan pengosongan lahan. Kami hadir semata untuk menangani dampak sosial akibat pengosongan lahan. Karena di situ ada warga Kota Bitung yang terdampak, maka pemerintah wajib untuk hadir mendampingi agar tidak dianggap terjadi pembiaran,” ucap Wawali Hengky Honandar.
Lebih lanjut Hengky Honandar mengatakan, rapat koordinasi dilakukan guna membahas langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah bagi warga terdampak eksekusi pahan di Girian Indah
“Pasca penggusuran pada 2 Agustus 2023 lalu, sudah ada tim dari pemerintah yang ikut mendampingi. Dan sudah dilakukan pendataan terhadap warga untuk selanjutnya dicarikan solusinya,” ujarnya.
Selain itu, kata Hengky, akan ada rapat teknis dengan perangkat daerah untuk menentukan seperti apa langkah pemerintah kedepan terkait puluhan kepala keluarga yang masih bertahan di lokasi.
“Intinya, tidak ada pembiaran. Pemerintah sudah hadir mendampingi warga dari awal hingga hari ini,” katanya.
Sementara itu, ada 54 rumah dan 7 pondok yang masuk dalam lahan Eks HGU Kinaleosan milik Keluarga dr Hansie Batuna yang dieksekusi. Dan dari informasi, ada 36 kepala keluarga yang masih bertahan di lokasi dengan dalih tidak memiliki tempat tinggal untuk mengungsi.
( Paulus Marinu )