banner kpu

Penanganan Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan di Sulut, Kejati Sulut Rakor Bersama Stakeholder Bidang Kehutanan

0

MANADO_Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Sila Pulungan memimpin Rapat Koordinasi bersama Stakeholder “MAYANGKOLA” terwujudnya manajemen yang kolaboratif dalam penanganan perkara perusakan hutan berdasarkan pasal 39B UU Nomor 18 Tahun 2013, di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (22/06/23).

Kegiatan ini dalam rangka implementasi proyek perubahan yang dilaksanakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut sebagai peserta diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat l tahun 2023.

Dalam pemaparannya, Sila Pulungan memaparkan bahwa sejak diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2013 ini, ada banyak kewenangan penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan namun belum secara optimal berjalan dengan baik. Salah satunya tentang kewenangan penanganan perkara berdasarkan pasal 39B UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan: a. Penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Dalam prakteknya penanganan terhadap perkara Tindak pidana perusakan hutan ini masih saja terdapat perbedaan pemahaman diantara instansi terkait padahal penanganan perkara ini harus dilaksanakan secara cepat karena memiliki karakterisktik tersendiri sebagaimana bunyi pasal 10 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menegaskan perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna penyelesaian secepatnya.

Oleh karenanya, penting untuk dilakukan kolaborasi dalam hal penanganan perkara Tindak pidana perusakan hutan ini dengan mengingatkan dan mengajak Kembali Stakeholders terkait baik dari Dinas Perhutanan Sulawesi Utara didalamnya ada unsur penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan (Polhut), Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Gakkum PPNS Kementrian Lingkungan Hidup RI, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulawesi Utara, Balai Penerapan Studi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Laut Bunaken, Balai Pelaksana DAS Tondano, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara.

“Hal ini dilakukan agar terjadi kolaborasi atau Kerjasama diantara Stakeholders yang ada dalam menangani perkara Tindak pidana perusakan hutan ini secara cepat baik tahap penyelidikan, penyidikan, penyidikan lanjutan, penuntutan dan peradilan. Kami selaku Penuntut Umum sangat siap untuk memberikan pendapat yuridis bahkan bersama-sama dengan untuk turun lapangan guna membantu menemukan alat bukti agar penanganan perkara perusakan hutan ini berjalan dengan cepat,’ kata Wkajati Sila Pulungan.

Diakhir rapat ini diperoleh hasil bahwa semua Stakeholders yang ada sangat siap untuk berkolaborasi dalam penanganan perkara Tindak pidana perusakan tersebut hingga dapat dibuktikan dalam persidangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhutanan Sulut Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si., Wakil Dirreskrimsus AKBP Robby M Rahadian, S.I.K, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH., Perwakilan dari Gakkum PPNS Kementrian Lingkungan Hidup RI, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulawesi Utara, Balai Penerapan Studi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Laut Bunaken, Balai Pelaksana DAS Tondano, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara, Para Kasi di bidang Tindak Pidana Umum, Kasi Penkum, Kasubag Umum Kejati Sulut dan tamu undangan terkait.

(*/Rommy Immora)