Hari Otonomi Daerah ke-27, Wapres: Tingkatkan Kolaborasi untuk Pelayanan Publik
JAKARTA – Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 mengesahkan setiap tanggal 25 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah. Peringatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh unsur pemerintahan untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan membangun Pemerintahan Daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin secara khusus meminta kepada para pejabat pemerintah untuk dapat terus melakukan kerja sama dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik.
“Saya meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk terus berkolaborasi untuk mengupayakan pelayanan publik yang terbaik,” pinta Wapres saat memberikan ucapannya melalui konferensi video pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVII Tahun 2023, Sabtu (29/04/2023).
Wapres juga memberikan apresiasi terhadap para penyelenggara pemerintah, baik pusat maupun daerah yang senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mengapresiasi semua pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah yang selama ini telah mengawal penyelenggaraan otonomi daerah dengan sangat baik,” ungkap Wapres
Pada hari peringatannya yang bertema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul” ini Wapres secara khusus meminta kepada para pejabat pemerintah untuk dapat terus melakukan kerja sama dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik.
“Saya meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk terus berkolaborasi untuk mengupayakan pelayanan publik yang terbaik,” ujar Wapres.
Mengakhiri ucapannya, Wapres turut memberikan ucapan selamat atas peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 dan mengajak para pemangku kepentingan untuk dapat bekerjasama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
“Mari bersama majukan daerah demi Indonesia unggul, selamat Hari Otonomi Daerah ke-27 Tahun 2023,” tutup Wapres.
Tahun ini, tema yang diangkat pada peringatan tahun ini adalah “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul” yang merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian daerah. Selain itu, meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Dade/Setpres)