Dukung Gerakan Non Tunai, Pemkot Kotamobagu Terapkan Aplikasi QRIS Dalam Pembayaran Pajak
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), terapkan digitalisasi dalam pelayanan pembayaran pajak.
Adapun digitalisasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak di BPKD.
“Berdasarkan hasil kerjasama dengan pihak BNI mengembangkan ekosistem smart city, pembayaran pajaknya sudah menggunakan metode non tunai,”ucap Kepala BPKD Sugiarto Yunus kepada Selasa (07/03/2023)
Dia menjelaskan bahwa sebagaimana Memorandum of Understand (MoU) dengan BNI maka pemkot Kotamobagu diberikan kemudahan dengan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Jadi, dengan aplikasi QRIS ini, setelah proses penetapan pajak di BPKD, masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan men-scan barcode QRIS. Untuk barcode-nya saat ini berada di kantor BPKD,” jelasnya
Lanjutnya, menurut Sugiarto dengan aplikasi pembayaran lewat QRIS, maka kita membudayakan pembayaran non tunai.
“Dengan pembayaran lewat aplikasi QRIS, maka sudah tidak lagi menggunakan uang secara fisik. Semua berjalan secara digital, dan setoran pembayaran pajak sudah langsung ke rekening Pemda,” ungkapnya
Sugiarto menambahkan bahwa QRIS ini merupakan produk yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.
“Dengan tujuan untuk memudahkan proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya,”pungkasnya.
Sementara itu Irgi (36) Pengusaha Bidang jasa media mengatakan sangat terbantu dengan aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard ) menurutnya selain terhindar dari pungli, saya juga tidak bolak-balik untuk melakukan pembayaran lewat via Bank ucapnya. (Dp)