Kejaksaan Kotamobagu Seriusi Pertambangan Liar di BMR
KOTAMOBAGU – Maraknya pertambangan ilegal dengan sistem “Open Pit Mining” atau sistem penambangan dengan sistim tambang terbuka yang sering menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, kini disikapi serius pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Meidy Wensen, SH ketika ditemui Kamis 25 Agustus 2022. Menurutnya fenomena yang terjadi saat ini sangatlah berbahaya bagi daerah ini untuk kedepan. Sehingga kata Meidy perlu adanya upaya memberikan pemahaman kepada para penambang tanpa izin (PETI) agar dapat menghentikan kegiatan kegiatan tersebut.
“Perlu ada pendekatan kepada para penambang tanpa izin ini agar mereka dapat menyadari dampak dampak yang akan terjadi,” ujar Meidy.
Lebih lanjut kata Meidy, saat ini pihaknya sudah melakukan pengumpulan data daerah daerah yang masuk wilayah hukum kejaksaan negeri kotamobagu yang ada pertambangan PETI (Pertambangan Liar Tanpa Izin).
“Data yang sedang kami pulbaket termasuk desa desa yang ada wilayah tambangnya. Nantinya data ini akan kami jadikan acuan untuk program yang akan kami buat yakni Jaksa masuk tambang,” tegasnya.
Dalam program ini akan disosialisasikan dampak hukum yang akan ditimbulkan jika mereka (Pelaku Peti) masih terus beroperasi di lapangan.
“Nantinya dalam program ini akan dicarikan solusi terbaik bagi mereka para penambang liar ini,” ujar Meidy. (Dp)