INDO NEWS – Tim Macan dan Tim Paniki (MaPan) Polresta Manado mengamankan RL (15), atas kasus penganiayaan terhadap dua korban sesama warga Mahawu, Tuminting, Manado, yakni M. Rizali Suleman (18) dan Aji Syahputra Yunus (17), Minggu (30/05/2021), sekitar pukul 02.00 WITA.
Informasi diperoleh, kejadiannya di Lingkungan VI Mahawu, sekitar pukul 01.00 WITA. Kedua korban saat itu sedang ‘nongkrong’ bersama beberapa temannya, lalu didatangi pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk.
Pelaku kemudian hendak meminjam salah satu sepeda motor mereka, namun korban dan lainnya tidak mengizinkan. Pelaku yang tersinggung kemudian memukul pelipis kanan Rizali menggunakan sebongkah batu hingga terluka.
Sejurus kemudian, pelaku mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya, lalu menikam dada kiri Aji. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit.
Tim MaPan yang mendapat informasi kejadian, langsung merespons dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang lebih satu jam usai kejadian, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mahawu.
Dalam pengembangan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau badik yang disembunyikan pelaku di rumah salah seorang temannya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Senin (31/05) pagi.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar menghindari segala jenis minuman beralkohol, karena selain merusak kesehatan juga bisa memicu timbulnya tindak pidana seperti penganiayaan ini, bahkan kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak juga sangat penting. Supaya tidak terpengaruh hal-hal negatif, terlebih agar tidak menjadi korban bahkan pelaku kejahatan,” pungkasnya mengimbau.(Gito Mokoagow)